VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas alias difabel di tiga lokasi berbeda.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, 16 Juni 2021, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021.
Delapan tersangka pencabulan itu, antara lain berinisial CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun). Kejadiannya berlangsung selaman19-20 Mei 2021.
Pada 19 Mei 2021, sekira pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.