Delapan Pencabul Gadis Difabel di Manado Diringkus berkat Facebook

1 min


122
Polisi menunjukkan delapan pelaku cabul terhadap seorang anak penyandang disabilitas kepada pers, di Markas Polda Sulawesi Utara, Manado, Rabu, 16 Juni 2021.

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas alias difabel di tiga lokasi berbeda.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, 16 Juni 2021, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021.
Delapan tersangka pencabulan itu, antara lain berinisial CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun). Kejadiannya berlangsung selaman19-20 Mei 2021.

Pada 19 Mei 2021, sekira pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.


Like it? Share with your friends!

122

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak