Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon : Okezone Economy

1 min


142
Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon : Okezone Economy

JAKARTA – Pandemi Covid-19 benar-benar memukul sektor ekonomi. Banyak orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Bahkan ada pekerja rumah tangga (PRT) yang di-PHK hanya via WhatsApp, tanpa digaji, tanpa tunjangan hari raya (THR) atau pesangon. Kini PRT berjuang bertahan hidup dalam lilitan utang usai di-PHK.
Apalagi jika PRT masih tinggal di Jakarta. Mereka harus membayar sewa kontrakan, listrik, air, cicilan, makan sehari-hari, hingga membantu keluarga di kampung.
 
Merry (bukan nama asli) telah bekerja sebagai pengasuh anak selama enam tahun di salah satu keluarga selebriti di Indonesia. Dia bekerja dengan ikhlas walaupun tanpa adanya kontrak kerja.
 Baca juga: PHK Masih Terjadi meski Ekonomi Dibuka Lagi, Kok Bisa?
Seperti dilansir dari BBC, akibat pandemi virus corona, dia di-PHK sepihak hanya melalui WhatsApp. Bahkan Merry hanya dapat upah delapan hari kerja dan tiga hari lembur di bulan Maret tanpa THR atau pesangon.
“Saya berkorban dan kerja susah payah. Sampai ke rumah mereka jam setengah 7 pagi, pulang jam 8-9 malam. Saya memberikan hati saya, dan sayang dengan anak mereka. Tapi langsung dilupakan begitu saja, terus diblokir WA saya begitu saya di-PHK. Rasanya saya sedih banget,” katanya pilu.
 Baca juga: 100 Ribu Buruh Konsorsium Pengadaan APD Terancam di PHK
“Padahal kami perantau, butuh makan, bayar sewa kontrakan, biaya anak. Tapi diperlakukan seperti ini,” katanya.
Merry yang kala itu mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan menuntut haknya yang diabaikan, diawali dengan jalur mediasi dan mungkin akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya memperjuangkan hak saya bukan untuk saya semata. Tapi untuk pelajaran bagi mereka, para majikan untuk tidak semena-mena dengan para pekerja karena kami juga manusia, kami bekerja profesional,” katanya.
Tidak adanya kerangka hukum untuk melindungi PRT kerap disebut sebagai akar masalah. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal sehingga berada dalam ruang gelap yang menimbulkan apa yang disebut pengamat ketenagakerjaan ‘perbudakan modern’.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan pemecatan sepihak para PRT di pandemi Covid-19. Mereka meminta PRT untuk melapor agar pemerintah bisa hadir memberikan fasilitas kepada mereka.


Like it? Share with your friends!

142

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak