SEPUTARTANGSEL.COM – Pembaruan kebijakan privasi WhatsApp dianggap melanggar undang-undang antimonopoli di India. Hal itu menyebabkan lembaga pengawas kompetisi bisnis di India meminta WhatsApp diselidiki. Komisi Kompetisi India menyatakan WhatsApp melanggar undang-undang tentang kompetisi melalui perilaku yang eksploitatif dan eksklusif dalam balutan pembaruan kebijakan. Baca Juga: Minum Secangkir Kopi 30 Menit Sebelum Olahraga Dapat Membakar Lemak Lebih Banyak, Berikut Penelitiannya Baca Juga: Di Twitter Ribuan Kali Lebih Ditonton, Video Kejadian Ledakan di Gereja Katedral Makassar
Kebijakan privasi ini dinilai tidak sepenuhnya transparan atau berdasarkan persetujuan sukarela dan spesifik dari pengguna. Pada Januari lalu, WhatsApp mengeluarkan pembaruan kebijakan privasi. Mereka akan berbagi beberapa data pengguna ke Facebook Inc dan unitnya. Kebijakan yang akan berlaku efektif mulai Mei mendatang ini menuai protes di pelbagai negara, termasuk India. Baca Juga: Oposisi Sangat Penting Cegah Pemerintah Otoriter