Perusahaan teknologi seperti Facebook, Twitter hingga Google bakal dikenakan denda maksimal Rp 100 miliar jika tidak responsif menangkal hoaks di Indonesia. Hal itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012.
Aturan tersebut sudah dikaji Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun lalu. Draf aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara sejak 16 Agustus lalu.
“Sekarang sedang disirkulasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, seperti dikutip dari katadata.co.id.
Dianggap Jadi Sarang Hoaks, Facebook dan Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar
1 min
