Dianggap Lecehkan Ulama, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polda NTB – LOMBOKita

1 min


140
Dianggap Lecehkan Ulama, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polda NTB – LOMBOKita

LOMBOKita – LSM Kasta NTB resmi melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial facebook ke Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/5/2021).
Pembina LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris mengungkapkan, status media sosial yang diunggah pemilik akun bernama Ni Putu Rediyanti Shinta telah melecehkan ulama yakni almarhum Teuku Zulkarnain yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu.
Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan sejumlah komentar dari netizen lain juga, menurut Lalu Wink, telah menyinggung perasaan ummat Islam lantaran komentar dan status tersebut ditengarai memperolok-olok janji Alloh SWT berupa kenikmatan sorga kelak yang diimani oleh setiap muslim.
Tangkapan layar postingan Ni Putu Rediyanti Shinta
Tangkapan layar komentar status yang diunggah Ni Putu Rediyanti Shinta
Tangkapan layar komentar atas postingan Ni Putu Rediyanti Shinta yang dianggap melecehkan ulama dan ummat Islam
“Dia (Ni Putu Rediyanti Shinta) paham hukum kok. Masak seorang notaris tidak paham hukum, dan secara sadar telah melakukan perbuatan. Kami akan terus kawal kasus ini,” tegas Lalu Wink.
Laporan ke Mapolda NTB atas kasus tersebut kata, Lalu Wink, terkait dugaan pidana sebagaimana diatur pasal 45a nomor 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang melibatkan Ni Putu Rediyanti Shinta yang diketahui berprofesi sebagai notaris di Kota Mataram bersama sejumlah netizen lainnya.
Duduk perkaranya, kata Wink, bahwa sekitar pukul 10.20 Wita telah terjadi tindak pidana yang dakukan dengan membuat status dan komentar di akun facebook berbunyi “syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara” dan selanjutnya memposting poto ulama yakni KH. Tengku Zulkarnaen.
“Postingan itu sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” jelas Lalu Wink Haris.
Oleh karena itu, LSM Kasta meminta Kapolda NTB untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam pengusutan kasus tersebut, kami LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh  penyidik Polda NTB. Kami cinta ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami, dan mari kita saling menghargai,” sergah Ketua DPD Kasta Lotim Daur Tasalsul, SH., MH.


Like it? Share with your friends!

140

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak