“(Dugaan penghinaan) terjadi pada 29 Mei 2021 dan dilaporkan pada 5 Juni 2021 hingga Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut. Pada Sabtu, 5 Juni 2021, sekitar pukul 19.00 WITA pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Dusun Bunne, Desa Allumangeng Patue, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Ardy, dalam keterangannya.