Kudus –
Polres Kudus memeriksa dua orang yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap polisi melalui media sosial Facebook. Keduanya adalah Djoko Purwanto (50), warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, dan Kafianto (44), warga Desa Klaling, Jekulo, Kudus.Kasus ini berawal saat Djoko mengunggah foto bergambar polisi memakai akun @Abdullah Rrafi’u di sebuah grup Facebook. Adapun keterangan fotonya adalah “Polisi perute gendut-gendut kenopo yo bro ?”.Unggahan Djoko itu mendapat tanggapan dari Kafi, yang memakai akun @Kafi Yanto, di beranda komentar. “Kakean mangan barang haram pengemis berseragam,” tulis Kafi mengomentari unggahan Djoko.
Saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Kudus, Djoko mengaku motif mengunggah foto itu sebatas iseng.”Saya tidak mempunyai masalah apa pun dengan anggota kepolisian. Saya spontan saja, tidak ada maksud apa-apa,” kata Djoko, Senin (9/9/2019).Pria yang bekerja wiraswasta ini pun meminta maaf kepada pihak kepolisian yang tersinggung atas unggahannya di media sosial tersebut.”Saya kapok, tidak ingin mengulanginya kembali,” ujar Djoko.Senada disampaikan Kafi, yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.”Saya juga tidak akan mengulangi lagi perbuatan asal komen di jejaring sosial,” kata Kafi.Wakapolres Kudus Kompol Billy Andha mengatakan polisi memanggil Djoko dan Kafi untuk dimintai klarifikasi. “Mereka kami panggil untuk melakukan klarifikasi,” kata dia.Setelah mendengar klarifikasi dan keterangan keduanya, pihaknya memutuskan tidak memproses hukum lebih lanjut karena keduanya beriktikad baik untuk minta maaf. Meski demikian, sebenarnya keduanya bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.”Kami maafkan, mereka juga telah beriktikad baik untuk meminta maaf. Harapannya jangan ada lagi seperti ini,” tandas Billy.Pihaknya pun berharap kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.”Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.Tonton juga video Ini Alasan Mengapa UU ITE Disebut-sebut sebagai ‘Pasal Karet’:[Gambas:Video 20detik]
(skm/skm)