Diduga Posting Tulisan SARA di Grup Facebook, AAK Dipanggil dan Diperiksa Polda Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memeriksa satu orang tentang dugaaan Tindak Pidana UU ITE.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat Bugis pada 12 Juni 2019.
Laporan itu terkait postingan akun Facebook berinisial AAK di media sosial group facebook “GO GUBERNUR JAMBI 2021/2026”.
Diduga isi postingan tersebut mengandung unsur SARA atau penghinaan pada suku tertentu.
Di laman Facebook tersebut, akun AAK menuliskan “terserah siapa yang menyalon menjadi Gubernur, asal jangan orang **** je, dio lah orangnyo yang paling sok di Jambi ni…sangat berbahaya,”.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Pemilik akun Facebook tersebut telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Pemilik akun tersebut datang sendiri ke Polda Jambi, setelah pihak penyidik menghubungi pihak keluarganya.
“Sampai saat ini pihaknya akan terus mendalami dan memanggil saksi saksi lainnya terkait perkara tersebut,” ujar Kombes Pol Thein Tabero. (M Ferry Fadly / Tribunjambi.com )
Baca Juga
Jisoo Blackpink Kembali Buat Fans Heboh, Penampilan Barunya Terlihat Lebih Fresh, Simak Foto-fotonya
Siapa Sebenarnya Rob Clinton Kardinal? Bisnis Besar Caleg Pria yang Mampu Taklukkan Chelsea Islan
Seorang Wanita Pant4tnya Diremas 4 Pria yang Menyelam di Kolam Air Panas Guci, Suaminya Ngamuk
Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly
Editor: duanto