Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Mapolres Pangkep

1 min


127
Simpul Rakyat

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Jika dahulu orang mengenal istilah “mulutmu harimaumu”, kini seiring dengan perkembangan teknologi, istilah “jarimu, harimaumu” pun muncul. Hingga perlu berhati-hati membuat postingan di media sosial (medsos), baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Pangkep, Rabu (9/9/2020), pemilik akun Facebook Cahaya Latif resmi dipolisikan oleh kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Saldin Hidayat SH, atas tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.Kepada wartawan, Saldin Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook Cahaya Latif yang disinyalir perempuan berinisial AZ ke Mapolres Pangkep, lantaran diduga sengaja menyebar berita hoax yang merugikan MYL secara pribadi, maupun sebagai Bakal Calon Bupati Pangkep.“Hari ini kita resmi laporkan ke Polisi, akun Facebook Cahaya Latif, yang membagikan informasi tidak benar atau Hoax terhadap klien kami, Muhammad Yusran Lalogau,”“Akun Cahaya Latif ini kami duga seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Minasatene,” jelas Saldin Hidayat kepada wartawan.Diketahui, sebelumnya akun facebook tersebut membagikan video berdurasi 45 detik dari laman Pangkep Sejuk ke group Diskusi Demokrasi Pilkada Pangkep.Video tersebut dianggap memojokkan dan mencoreng nama baik orangtua MYL, Syamsul A Hamid, termasuk merusak citra calon Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, lewat Kasus Alkes Pangkep.Padahal, kasus itu sudah di SP3 oleh pihak Kejati Sulsel pada 2017 silam. Selain itu, kasus tersebut diketahui tidak memiliki hubungan dengan Syamsul A Hamid.“Kami melaporkan ke pihak berwajib karena menyerang kehormatan ayah calon Bupati Pangkep, Syamsul Hamid dan anaknya yang juga calon Bupati Pangkep Yusran Lalogau,” tambah Saldin Hidayat.Sementara itu, Ketua Tim Sukses MYL-SS, Haris Gani mengatakan, jika langkah hukum yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menjaga kualitas demokrasi di Pangkep. Pasalnya, apa yang terjadi di Medsos tersebut dianggap mencederai jalannya pesta demokrasi.“Ini kami anggap kampanye negatif, ini sudah bertentangan dengan keinginan masyarakat yang menginginkan kualitas dalam sebuah demokrasi, tidak hanya itu, ini juga perhatian serius bagi masyarakat kita untuk bijak dalam bermedia sosial,” tutur Haris Gani.Terlapor sendiri dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*/Ismail K)


Like it? Share with your friends!

127

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak