Diduga Sebarkan Hoax dan Ujaran Kebencian, Wartawan Kapuas Hulu Laporkan Akun Facebook Yoga Glter

2 min


153
Diduga Sebarkan Hoax dan Ujaran Kebencian, Wartawan Kapuas Hulu Laporkan Akun Facebook Yoga Glter

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Sejumlah Reporter atau Wartawan dari berbagai media cetak mau pun elektronik di wilayah Kapuas Hulu, telah melaporkan pengaduan akun Facebook atas nama Yoga Glter yang di duga menyebarkan informasi hoax (bohong), ujaran kebenciann serta melakukan pengancaman akan memukul dinas kesehatan dan wartawan, ke Polres Kapuas Hulu, Kamis (27/8/2020).
Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim menyatakan, akun facebook atas nama Yoga Glter atas postingannya yang dianggap menyebarkan informasi atau berita hoax dan ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook bersangkutan, yang berkaitan dengan pemberitaan kasus COVID – 19 di Kapuas Hulu.
“Postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata – kata yang sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan sejumlah ancaman. Seperti komentarnya “Ada magang nana wartawan atau pegawai kesehatan di santum sidak prajurit,” ujarnya.
Menurutnya, arti dari kalimat tersebut yaitu ada saja nanti wartawan dan pegawai kesehatan di pukul mereka prajurit. “Jadi begitulah kira – kira bahasanya di facebook dan yang miris lagi, status yang bersangkutan menyatakan 18 orang kasus konfirmasi positif COVID – 19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, bahwa 18 orang positif COVID – 19 belum dinyatakan sembuh,” ucapnya.
• Bupati Kapuas Hulu Hadiri Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Bersama Presiden Jokowi Via Vicon
Hakim sangat merasa kecewa atas postingan pada akun facebook Yoga Glter tersebut, karena selama ini pihaknya, selalu membuat pemberitaan yang berimbang, serta mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten dibidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.
“Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam Bermedsos, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyatakan, dalam menjalankan tugas jurnalistik di lindungi Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat). “Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujarnya.
Timo menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ucapnya.
Berkaitan dengan persoalan postingan facebook atas nama Yoga Glter tersebut, kata Timo, di duga melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dimana isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.
• Dewan Kapuas Hulu Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santos menyatakan pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi COVID – 19 sudah sering di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.
” Untuk kali ini kami tidak lagi main – main, apalagi dalam komentar FB Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita Hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi,” ungkapnya.
Ada pun Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan persoalan tersebut ke polisi setempat yaitu Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, Kantor Berita Indonesia (ANTARA) Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Uncak, Noto, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodod, Wartawan Pena Kapuas, Tofiq dan Wartawan Pontianak Post, Andreas. (*)


Like it? Share with your friends!

153

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak