Merdeka.com – Seorang juragan sapi asal Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah merugi ratusan juta rupiah, setelah tujuh sapi yang dijual melalui Facebook dibawa kabur pembeli. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang menyamar sebagai pembeli. Mereka yakni SA (35) warga Kecamatan Cepogo, dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam tahun 2019 dan menjalani hukuman 11 bulan. Keduanya melancarkan aksi penipuan pada Minggu (26/4) pukul 11.00 WIB.
Menjelang hari raya kurban, pedagang hewan kurban banyak menawarkan dagangannya di media sosial. Kesempatan ini dimanfaatkan kedua pelaku. Para pelaku berselancar di lapak jual beli Facebook. Mereka mencari sapi yang dipasarkan di Facebook. Kebetulan saat itu korban yang warga Kecamatan Alian Kebumen menawarkan sapi lewat Facebook.
“Pada tanggal 26 April 2020 korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. dikutip dari Liputan6.com, Minggu (21/6).
Saat COD, pelaku menyanggupi memborong tujuh ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000,00. Tersangka meminta sapi harus diantar ke kandang di Boyolali yang diklaim sebagai kandang milik mereka.
Setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup. Tersangka menjanjikan pembayaran dilakukan hari Senin berikutnya.
Namun saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp20 juta. Setelah itu mereka menghilang. Korban pun kelimpungan mencari para tersangka.
“Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Sedang uang Rp182.500.000 belum dilunasi,” ujar Rudy.
Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.
Setelah menerima laporan korban, polisi mulai menyelidiki kasus ini. Setelah mendapat bukti awal, Polres Kebumen menangkap dua residivis itu.
Kini keduanya harus kembali di dalam dinginnya jeruji besi. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana. [cob]