Dilarang Transfer Data ke AS, Facebook dan Instagram Ancam Cabut dari Eropa

2 min


131
Dilarang Transfer Data ke AS, Facebook dan Instagram Ancam Cabut dari Eropa

Cyberthreat.id – Raksasa media sosial Facebook mengingatkan dapat hengkang dari Eropa jika komisi perlindungan data Irlandia memberlakukan larangan berbagi data penggunanya dengan Amerika Serikat. Peringatan bernada ancaman itu disampaikan setelah pengadilan Eropa menemukan pada bulan Juli lalu bahwa tidak ada perlindungan memadai yang dapat mencegah data pengguna Facebook di Eropa diintip oleh badan intelijen Amerika.

Dalam dokumen pengadilan merespon temuan itu, Kepala Perlindungan Data Facebook Yvonne Cunnane mengatakan, larangan itu akan membuat perusahaan tidak dapat beroperasi di Eropa.

“Jika [Facebook] dikenakan penangguhan penuh atas transfer data pengguna ke AS, tidak jelas bagaimana Facebook dapat terus menyediakan dan layanan Instagram di UE,” kata Yvonne Cunnane seperti dilansir dari The Guardian.

Dokumen hukum yang diajukan ke pengadilan tinggi Irlandia menunjukkan kenyataan sederhana bahwa Facebook, dan banyak bisnis, organisasi, dan layanan lainnya, mengandalkan transfer data antara Uni Eropa dan AS untuk mengoperasikan layanan mereka. Kurangnya transfer data internasional yang aman, terjamin, dan legal akan merusak ekonomi dan menghambat pertumbuhan bisnis berbasis data di UE, sama seperti kami mencari cara pemulihan dari Covid-19. ”

Kasus ini telah dimulai sejak 2011, ketika seorang pengacara Austria bernama Max Schrems mulai mengajukan keluhan privasi kepada komisaris perlindungan data Irlandia yang mengatur Facebook di UE, tentang praktik jejaring sosial itu.

Dua tahun berselang, kasus itu kembali mencuat setelah program Prims yang dijalankan National Security Agency (NSA) Amerika terungkap ke publik. Program itu memungkinkan NSA mengakses langsung ke sistem Google, Facebook, Apple dan perusahaan internet AS lainnya. Itu artinya, NSA bisa mengumpulkan bermacam data termasuk isi email, riwayat pencarian di internet, chatting, dan lainnya.

Schrems mengajukan keluhan privasi lebih lanjut, yang akhirnya dirujuk ke pengadilan Eropa. Pada 2015, pengadilan memutuskan bahwa program Prims NSA itu telah membatalkan perjanjian “Safe Harbor”, yang memungkinkan perusahaan AS untuk mentransfer data warga negara Uni Eropa di negara asal.

Uni Eropa kemudian mengupayakan perjanjian hukum kedua untuk transfer data, yang disebut pelindung privasi. Namun, itu juga dibatalkan pada Juli tahun ini. Pengadilan kembali memutuskan bahwa AS tidak membatasi pengawasan terhadap warga negara Uni Eropa.

Pada bulan September, komisi perlindungan data Irlandia memulai proses penegakan keputusan itu. Komisi  mengeluarkan perintah awal yang memaksa jejaring sosial untuk menghentikan transfer data ke luar negeri.

Sebagai tanggapan, Nick Clegg, kepala komunikasi dan urusan global Facebook, dalam blog resmi perusahaan mengatakan “transfer data internasional menopang ekonomi global dan mendukung banyak layanan yang fundamental bagi kehidupan kita sehari-hari”.

“Dalam skenario terburuk, ini bisa berarti bahwa perusahaan rintisan teknologi kecil di Jerman tidak lagi dapat menggunakan penyedia cloud yang berbasis di AS,” tulisnya.

“Perusahaan pengembangan produk Spanyol tidak dapat lagi menjalankan operasi di beberapa zona waktu. Pengecer Prancis mungkin merasa mereka tidak dapat lagi mengelola pusat panggilan di Maroko. ”

Clegg menambahkan: “Kami mendukung aturan global yang dapat memastikan perlakuan data yang konsisten di seluruh dunia.”[]


Like it? Share with your friends!

131

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak