Diracuni Film Dewasa, Jadi Alasan Predator asal Pasuruan Menodai Teman Facebook

1 min


135
Diracuni Film Dewasa, Jadi Alasan Predator asal Pasuruan Menodai Teman Facebook

StikerWA.CO.ID, PASURUAN – Tindak penodaan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial SM (14) yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (9/7/2021), menjadi peringatan atas bahaya media sosial (medsos). Karena salah satu pelaku yaitu MIK (16) melakukan tindakan nista itu karena sering menikmati tontonan film dewasa melalui gadegt atau gawai.
Predator seks muda asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu pun diduga terobsesi tontonan kotor tersebut. Dan tergoda untuk melakukan perbuatan seperti yang ditontonnya.
MIK seperti menemukan sasarannya setelah berkenalan dengan korban SM di medsos, Facebook (FB). Perkenalan makin intim dan keduanya bertemu langsung, sehingga berujung pada kekerasan seksual pada SM.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut faktor tontotan dewasa jadi alasan utama selain pengaruh minuman keras (miras).”Dalam perkembangannya, dorongan untuk berbuat cabul ini diketahui karena (pelaku) sering menonton film dewasa lewat handphone,” kata Adhi, Jumat (9/7/2021) siang.
Menurut Adhi, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, penyidik sedang memeriksa tersangka. Rencananya, BAPAS dan KPAI juga akan memeriksa tersangka.
Selain MIK, kekerasan seksual pada SM juga dilakukan empat remaja lain. Mereka juga merupakan teman-teman dari MIK. Korban SM ditemukan tergeletak di dekat lahan tebu di Desa Minggiran dan ditolong warga setempat.
Berpegang laporan orangtua korban, maka Rabu (7/7/2021), MIK ditahan polisi dan terungkap bahwa ada empat pelaku lain dalam pencabulan itu. “Di sisi lain, kami akan melakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku yang diduga kuat ikut mencabuli korban,” sambungnya.
Dari pemeriksaan, tersangka dan korban pencabulan ini berkenalan di Facebook. “Awal perkenalan mereka, antara tersangka dan korban ini melalui Facebook. Awalnya saling menyapa, kemudian sampai berlanjut,” urai Adhi.
Ditambahkan, keduanya intens menjalin hubungan melalui percakapan di medsos itu. Setelah 15 hari, akhirnya mereka berdua saling bertukar nomor Whatsapp (WA).
Setelah saling menyimpan nomor WA, keduanya semakin intens berkomunikasi setiap hari. “Tepat hari ke-10, keduanya saling janjian dan sepakat untuk kopi darat. Dari situlah, persetubuhan itu terjadi,” lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, jelas Adhi, tersangka memaksa korban menenggak arak sampai mabuk. Kemudian saat korban tak berdaya, MIK pun melancarkan aksinya.
“Ini menjadi pelajaran untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos, apapun itu. Kami mengimbau para orangtua terus mengawasi anaknya ketika sedang menggunakan medsos,” pungkasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. ****


Like it? Share with your friends!

135

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak