“Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan,” demikian penjelasan soal praktik bisnis Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.