Dokter di Kupang Diduga Bocorkan Rekam Medis PDP Covid-19 via Facebook

1 min


126
Ola Keda

Liputan6.com, Kupang – Gara-gara diduga membocorkan hasil rekam medis pasien suspect Corona Covid-19, Jn, seorang dokter di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, NTT akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga pasien, Rabu (18/3/2020).
Saat mendatangi Polres Kupang Kota, keluarga korban, Ronaldy Christian Rohi didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH StikerWA NTT.
Laporan itu tertuang dalam nomor, LP/B/351/III/2020/SPKT/Resor Kupang Kota yang tercatat pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor 349/STTLP/III/2020/SPKT/ Resor Kupang Kota ditandatangani oleh Banit I SKPT Brigpol Enjel Makaborang.
Kuasa hukum pasien dari LBH StikerWA NTT, Herry FF Battileo, mengatakan, laporan itu dibuat guna menggugat pertanggungjawaban hukum dr. Jane, yang telah secara sadar membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga corona covid-19 ke publik tanpa seizin pasien.

“Bocornya hasil rontgen pasien terduga corona covid-19 ini dilakukan bagian radiologi RS yang ditandatangani dr Jn. Parahnya, hasil pemeriksaan itu sempat viral di medsos pada 16 Maret 2020 dan membuat korban tidak nyaman hingga depresi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Ia mengatakan sejak mendapat pengaduan, Selasa (17/3/2020), keluarga pasien didampingi LBH StikerWA NTT telah berupaya meminta klarifikasi pihak RS tempat dokter itu dinas, untuk mendapatkan kejelasan. Namun, pihak rumah sakit beralasan pimpinan rumah sakit tidak berada di tempat.
“Karena tekanan di media sosial, korban mengalami ganguan dan tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari rumah sakit,” katanya.
Ketua LBH Suryw NTT, E Nita Juwita, mengatakan, tindakan dr. Jn telah melawan hukum dan kode etik kedokteran, karena secara sadar memublikasikan hasil rekam medis pasien ke publik.
“Ini yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada dr Jn dan pihak rumah sakit atas tindakan kemanusiaan yang telah melukai hari pasien,” tegasnya.
Ia menambahkan, LBH StikerWA NTT akan terus memperjuangkan keadilan bagi pasien dan meminta pertanggungjawaban hukum tenaga medis dan pihak rumah sakit.
“Apalagi hasilnya diekspos melalui media sosial Facebook, maka konsekuensi hukumnya jelas dikenakan undang-uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Nanti kita lihat saja, tergantung pengembangan pihak penyidik,” dia menandaskan.


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak