KENDALKU – Alasan berpotensi melakukan praktek monopoli, raksasa engine search Google dijatuhi hukuman di Turki. Negeri Erdogan itu menjatuhi Google hukuman berupa denda jutaan dolar. Google di Turki dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut. Reuters, dikutip Minggu oleh Antara, memberitakan Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board. Baca Juga: Loket STNK Ditlantas RTMC Polda Jatim Terbakar
Memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar. Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi. Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya. Google disebut “menyalahgunakan kuasa dominan di pasar”.