Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE Gara-gara Grup Whatsapp

1 min


120
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com

StikerWA.CO, Makassar – Kepolisian Sektor Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin, Makassar, Ramsyiah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia pun dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU U ITE.Alauddin dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.“Penetapan tersangka memang sudah kami lakukan,” kata Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga kepada StikerWA hari ini, Sabtu, 19 Oktober 2019.Shinto merahasiakan percakapan di grup WhatsApp internal dosen UIN Alauddin yang membuat wanita itu dijerat UU ITE. “Untuk isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentu saja masuk dalam ranah penyidikan, dan hanya akan terbuka di pengadilan.”
Pengacara Ramsyiah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa, menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sikap kritisnya di kampus.“Kami baru minta BAP-nya,” ucap Azis.Menuru dia, materi yang dibahas di grup Whatsapp oleh 30 dosen tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. “Ini kan percakapan diinternal, konsepnya untuk kepentingan umum,” kata Azis.Kasus yang menjerat Ramsyiah, dia melanjutkan, terjadi sejak 2017. Banyak dosen yang menjalani pemeriksaan. Tapi tiba-tiba Ramsyiah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada 2019. 


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak