Jakarta – Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertemu dengan para penyelenggara media sosial yang beroperasi di Indonesia. Pertemuan ini untuk membahas mekanisme masa tenang Pemilu 2019 di media sosial (medsos).Pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini berlangsung di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019). Sejumlah pihak terkait hadir dalam pertemuan tersebut.Dari perusahaan yang hadir ada Facebook, Google, Twitter, Line, Bigo, Live Me, dan Kwai Go. Ada pula perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan perwakilan dari pemerintah ada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan.Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa penyelenggara medsos melarang iklan kampanye di-posting di platform masing-masing saat masa tenang pemilu berlangsung, yakni 14-16 April 2019.”Tadi kami sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan Kominfo dan platform, bagaimana menyiasati kampanye di masa tenang,” tutur Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.”Setiap orang dilarang melakukan kampanye di masa tenang. Oleh sebab itu kami meminta, tadi sudah disetujui oleh semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang,” tuturnya.Dilanjutkan oleh Rahmat, pada msasa tenang itu peserta, tim kampanye, pelaksana, maupun simpatisan tak boleh menayangkan iklan kampanye. Sementara bentuk percakapan tidak bisa dilarang karena bagian dari amanat Undang Undang Dasar dalam hal kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan dijamin serta diatur oleh undang-undang.”Kami harapkan di masa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yang akan mereka pilih,” pungkasnya.Tonton video ‘Begini Aturan Masa Tenang Pemilu di Medsos dari Kominfo’:[Gambas:Video 20detik] (agt/krs)