Facebook Dituntut Kelompok HAM Muslim Karena Ujaran Kebencian

2 min


117
Facebook dkk Kini Wajib Terdaftar di Kominfo, Ini Alasannya

Jakarta – Sebuah kelompok HAM Muslim menggugat Facebook dan eksekutifnya dengan tudingan bahwa CEO Mark Zuckerberg telah membuat pernyataan palsu dan menipu kepada kongres saat ia mengatakan jaringan sosial raksasa telah menghapus ujaran kebencian dan materi lain yang melanggar aturan kebijakannya.Gugatan yang diajukan oleh Muslim Advocates di Washington, DC, Amerika Serikat ke Pengadlilan Tinggi mengklaim Zuckerberg dan eksekutif senior lainnya telah terlibat dalam kampanye terkoordinasi untuk meyakinkan publik, perwakilan terpilih, pejabat federal dan pemimpin nirlaba di ibukota negara itu. Facebook adalah produk yang aman.Gugatan ini juga menuduh Facebook telah berulang kali diperingatkan tentang ujaran kebencian dan seruan untuk melakukan kekerasan di platformnya dan tidak melakukan apapun untuk mencegah ujaran kebencian yang dinilai sangat sedikit.

“(Facebook) membuat pernyataan palsu dan menipu tentang penghapusan konten yang penuh kebencian dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen District of Columbia dan larangan penipuan,” tulis pernyataan dalam gugatan tersebut seperti dilansir detiKINET dari New York Post, Selasa (13/4/2021).”Setiap hari, orang biasa dibombardir dengan konten berbahaya yang melanggar kebijakan Facebook tentang perkataan yang mendorong kebencian, penindasan, pelecehan, organisasi berbahaya, dan kekerasan. Serangan kebencian dan anti Muslim sangat menyebar di Facebook,” lanjut isi gugatan tersebut.Menanggapi hal tersebut, Facebook dalam sebuah pertanyaannya mengatakan tidak mengizinkan ujaran kebencian di platformnya dan terus bekerja sama dengan para ahli, nirlaba dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah tempat yang aman bagi semua orang.Facebook menambahkan bahwa pihaknya telah berinvestasi untuk teknologi kecerdasan buatan yang bertujuan untuk menghapus perkataan yang mendorong kebencian dan secara proaktif mendeteksi 97% dari apa yang dihapusnya.Facebook pun menolak berkomentar di luar pernyataan tersebut, dan tidak menanggapi atas gugatan dari Muslim Advocates. Misalnya, gugatan tersebut mengutip penelitian dari profesor Universitas Elon Megan Squire, yang menerbitkan penelitian tentang kelompok anti Muslim di Facebook.Menurut gugatan tersebut, Facebook tidak menghapus grup tetapi mengubah cara akademisi luar dapat mengakses platformnya sehingga jenis penelitian yang dilakukan Squire tidak mungkin dilakukan selain jika dilakukan oleh karyawan Facebook.Kebijakan ujaran kebencian Facebook melarang penargetan seseorang atau grup dengan ucapan atau citra yang tidak manusiawi, seruan untuk melakukan kekerasan, rujukan ke subhumanitas dan inferioritas serta generalisasi yang menyatakan inferioritas. Kebijakan tersebut berlaku untuk serangan atas dasar ras, agama, asal kebangsaan, kecacatan, afiliasi agama, kasta, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, dan penyakit serius.Namun dalam satu contoh dari 25 April 2018, Squire melaporkan ke Facebook sebuah grup anti Islam bernama ‘Purge Worldwide’, menurut gugatan tersebut. Deskripsi grup tersebut berbunyi: “Ini adalah grup anti Islam. Tempat untuk berbagi informasi tentang apa yang terjadi di bagian dunia Anda.”Facebook menjawab bahwa mereka tidak akan menghapus grup atau konten anti Islam tersebut. Gugatan tersebut mengutip contoh lain dari grup dengan nama seperti “Kematian untuk Membunuh Anggota Sekte Muslim Islam” dan “Najis Islam” yang dibiarkan oleh Facebook, meskipun kebijakan Facebook melarang referensi atau perbandingan dengan kotoran atas dasar agama. Dalam kasus terakhir Facebook memang menghapus beberapa kiriman dari grup, tetapi tidak pada grup itu sendiri.Gugatan itu juga mengutip pengecualian yang dibuat Facebook terhadap kebijakannya untuk mantan Presiden Donald Trump, yang untuknya Facebook membuat pengecualian terhadap aturannya ketika dia memposting sebagai kandidat pada tahun 2016 tentang melarang semua Muslim memasuki AS. Penggugat pun meminta pengadilan juri dan ganti rugi sebesar USD 1.500 untuk setiap pelanggaran.

Simak Video “Mark Zuckerberg Habiskan Rp 336 Miliar untuk Keamanan”[Gambas:Video 20detik](jsn/fay)


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak