Facebook Tolak Buka Data Kasus Genosida Rohingya

1 min


104
Pengungsi Rohingya berkumpul di Teknaf dekat Cox

Facebook mengatakan permintaan tersebut melanggar undang-undang AS
REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA–Facebook menolak permintaan Gambia untuk merilis unggahan dan komunikasi anggota militer dan polisi Myanmar. Gambia membawa Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.
Raksasa media mendesak Pengadilan Distrik wilayah District of Columbia, Amerika Serikat (AS) menolak permintaan tersebut. Facebook mengatakan permintaan tersebut melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi untuk mengungkapkan komunikasi penggunanya.
Pada Kamis (6/8), Facebook mengatakan permintaan yang diajukan pada bulan Juni itu meminta ‘semua dokumen dan komunikasi’ akun-akun pejabat tinggi militer dan polisi. Gambia juga meminta ‘akses khusus dan tanpa batas’ ke akun-akun tersebut.
Kasus yang diajukan ke ICJ itu menuduh Myanmar menggelar Konvensi PBB tahun 1948 mengenai Genosida. Pemerintah negara Asia Tenggara itu mengatakan mereka melawan pemberontakan dan membantah menggelar pembantaian sistematis.
Sejak militer menggelar operasi anti-pemberontak pada 2017 lalu sekitar 730 ribu muslim Rohingya terpaksa mengungsi dari negara bagian Rakhine. Para pengungsi mengatakan mereka menghindari pembunuhan dan pemerkosaan massal.  
Organisasi hak asasi manusia mencatat adanya pembunuhan dan pembakaran rumah warga sipil. Pada 2018, penyidik PBB mengatakan Facebook memiliki peranan penting dalam penyebaran ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Facebook mengatakan mereka berusaha memblokir ujaran kebencian. Juru bicara raksasa media sosia itu mengatakan pihaknya ‘menentang segala bentuk kebencian dan kekerasan termasuk di Myanmar’.
“Kami mendukung perlawanan terhadap kejahatan internasional dan bekerja sama dengan pihak berwenang yang tepat saat mereka menyelidiki isu-isu ini,” kata juru bicara itu.
Facebook mengatakan mereka sedang bekerja sama dengan lembaga PBB, Mekanisme Penyelidikan Independen untuk Myanmar. Sebuah badan penyelidikan yang membantu segala bentuk dakwaan di pengadilan internasional.ICJ yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia menerima kasus antara negara. Gugatan terhadap Myanmar yang diajukan Gambia didukung oleh negara-negara muslim.
 


Like it? Share with your friends!

104

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak