Liputan6.com, Jakarta – Para aktivis di Amerika Serikat telah mengirim surat kepada pemerintah mengenai penggunaan fitur pengapusan pesan otomatis di WhatsApp yang berpotensi menghindari akuntabilitas politisi dan staf pemerintah.
Menteri dapat dilarang menggunakan pesan yang terhapus diri sendiri di Whatsapp atau Signal untuk urusan resmi, jika gugatan hukum ini diloloskan.
Kantor Kabinet mengatakan catatan komunikasi resmi “disimpan sejalan dengan pedoman”. Gugatan hukum ini diajukan oleh kelompok masyarakat Foxglove atas nama The Citizens.
Dikutip dari BBC, Selasa (30/3/2021), isi surat tersebut memperingatkan bahwa jika tanggapan tidak diterima dalam waktu 14 hari, maka peninjauan kembali dapat dilanjutkan.
Organisasi tersebut sebelumnya telah mengirimkan permintaan Kebebasan Informasi atau Freedom of Information (FOI) guna mengungkap bagaimana pemerintah menggunakan layanan pesan instan tersebut.
Ia berpendapat bahwa kemampuan untuk menghapus pesan menimbulkan risiko serius terhadap transparansi dan akuntabilitas demokrasi.