Gadis Belia Jadi Korban Janji Manis Pemuda Cabul di Facebook

1 min


116
Rudal Afgani Dirgantara

Dari obrolan dengan seorang teman dekat putrinya, mereka akhirnya tahu peristiwa Sabtu sore itu. Sebelumnya, korban sempat curhat perihal hubungan terlarang itu ke kawan karibnya.
Orangtua korban terkejut mengetahui pergaulan putrinya sudah sejauh itu. Mereka yang tak terima putrinya dinodai melaporkan tersangka ke penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Kepada polisi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban hingga dua kali pada waktu itu juga. Selain pengakuan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Like it? Share with your friends!

116

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak