Merdeka.com – Seorang pria di Kupang, NTT, SA dilaporkan kekasihnya ke polisi. SA dilaporkan karena diduga mengancam membunuh Yurnita Laisnasi melalui media sosial Facebook.
Laporan Yurnita tertuang dalam Nomor: 750/STTLP/VII/2020/SPKT Resor Kupang Kota tentang tindak pidana pengancaman.
Ancaman pembunuhan itu berawal dari persoalan sepele. SA yang bekerja sebagai sopir, menghubungi Yurnita untuk mengambil sepeda motor. Namun, permintaan Stevanus ditolak korban, lantaran sepeda motor yang dibelinya itu sedang dipakai keluarganya di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Merasa tak dihargai, Stevanus pun naik pitam. Ia lalu menelepon korban dan mengeluarkan cacian. Tak puas melalui telepon, SA lalu menggunakan akun Messenger dan mengancam membunuh korban, jika permintaannya tak dituruti.
“Ancaman pembunuhan, karena tidak diberikan sepeda motor. Padahal motor itu milik korban yang dibeli dengan uang sendiri. Mereka hanya pacaran tetapi belum menikah,” ujar Kuasa hukum korban, Jeremia Alexander Wewo dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/7).
Menurut dia, kasus ini masuk dugaan tindak pidana ITE, karena pengancaman melalui media sosial. “Ini masuk tindak pidana khusus,” katanya.
Ia berharap kasus itu segera diproses dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengatakan saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini. “Sudah ada laporan, kita akan lakukan penyelidikan lanjutan,” ucapnya.
Reporter: Ola Keda (Liputan6.com) [did]