Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

1 min


144
IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar

Laporan Wartawan StikerWA, Mega Nugraha
StikerWA.COM- Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.
IRT tersebut terbukti melanggar UU ITE.
Ia diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dewi Agung Wulansari‎ (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal DKI Jakarta yang menulis postingan di akun Facebook Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Agung Wulansari selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa‎ membayar denda Rp 10 juta subsidair kurungan 2 bulan,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/11/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa Dewi Agung Wulansari memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
Yakni mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya data elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎. Selama persidangan. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dewi Agung dengan dua tahun pidana penjara.
Baca juga: 4 Napi di Lumajang Kabur dari Penjara, Sebulan Lebih Lubangi Tembok, Tahanan Lain Tak Berani Lapor
Baca juga: Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Remaja yang Dituduh Bunuh 2 Pria di Wisconsin, Bebas dari Penjara, Bayar Uang Jaminan Rp 28,3 M
IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar”Unsur memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat serta yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim.
Jaksa dalam kasus ini, Afif Prawiratama, menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Sedangkan Rini Prihandani, pengacara Dewi Agung Wulansari, akan mengajukan banding.


Like it? Share with your friends!

144

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak