Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

1 min


136
Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

DHAKA, StikerWA.com – Pengadilan Pakistan, Jumat (18/10/2019), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang pria yang dinyatakan bersalah atas postingannya yang bernada hujatan di Facebook.
Sajid Ali, didakwa karena telah mengunggah konten menghujat dan menghina terhadap sejumlah tokoh Muslim yang dihormati di jejaring sosial pada 2017.
Ali telah dianggap melakukan penistaan, masalah yang sangat sensitif di Pakistan, sebuah negara Muslim konservatif di mana tindakan menghina Islam bisa berujung pada hukuman mati.
Jaksa Munam Bashir Chaudhry mengatakan bahwa kasus Ali adalah yang pertama kali diadili di bawah undang-undang kejahatan dunia maya, yang disahkan pada 2016, berkaitan dengan ujaran kebencian.
Baca juga: Facebook Mengubah Gaya Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat
Ada beberapa kasus penuntutan terhadap “penistaan online” di Pakistan, termasuk satu kasus pada tahun 2017 yang membuat seorang pria dijatuhi hukuman mati karena membagikan apa yang dikatakan pengadilan sebagai konten hujatan di media sosial.
Meski demikian, tidak satu pun dari vonis sebelumnya yang diputuskan di bawah undang-undang kejahatan dunia maya, menurut Chaudhry.
Shahzad Ahmad, dari kelompok hak digital, Bytes for All, juga mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama di bawah undang-undang kejahatan dunia maya.
Namun Ahmad memperingatkan, masih banyak kasus yang telah dilaporkan di bawah UU kontroversial itu, hal yang disebutnya “sangat mengkhawatirkan”.
Baca juga: Kecanduan Media Sosial, Saat Waktu Habis untuk Main Facebook, Instagram, dan Twitter…
“Yang paling memprihatinkan adalah penyalahgunaan undang-undang ini,” katanya kepada AFP.
Ditambahkan Ahmad, dirinya khawatir UU tersebut akan dapat digunakan sebagai alat penindasan lebih lanjut dalam kasus penistaan dan pidato kebencian berbasis agama.
Sementara itu, pihak berwenang Pakistan mengatakan telah mendaftarkan sekitar 500 kasus di bawah UU kejahatan dunia maya, sejak mulai diberlakukan.


Like it? Share with your friends!

136

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak