Gegara Posting Facebook Dilaporkan, Asteria Jadi Tersangka

1 min


114
Gegara Posting Facebook Dilaporkan, Asteria Jadi Tersangka

MoeslimChoice | “Kalau boleh usul… Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?.”

“Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.”

Gegara memuat kalimat-kalimat tersebut di akun facebooknya, Asteria Fitriani menjadi tersangka atas laporan dari orang lain.  Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.

“Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana,” kata Budhi di kantornya, Kamis. 11/7/19.

Melalui postingan Facebooknya itu, Budhi mengatakan bahwa Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut suapaya tidak menuruti peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

“Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.

Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.


Like it? Share with your friends!

114

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak