Google Bayar Rp104 Miliar untuk Pelanggaran Data Google+

1 min


112
Google Bayar Rp104 Miliar untuk Pelanggaran Data Google+

Cyberthreat.id – Google menyatakan setuju membayar 7,5 juta USD (Rp 104 Miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan terhadap raksasa digital tersebut atas insiden pelanggaran data Google+. Insiden yang dimaksud telah mengekspos data lebih dari 10 juta pengguna.

Oktober 2018, Google resmi mengumumkan penutupan platform Google+nya pada Agustus 2019 setelah audit internal mengungkapkan bahwa bug di Google+ telah mengekspos 500 ribu data pengguna sejak 2015.

Informasi yang terbuka termasuk nama lengkap, alamat email, tanggal lahir, jenis kelamin, foto profil, tempat tinggal, pekerjaan, dan status hubungan. Lebih parah lagi, pada Desember 2018, Google mengumumkan bug tambahan di Google+ API yang mengekspos data pengguna dari 52,5 juta akun.

Tetapi, bug itu tidak sampai memaparkan data keuangan, password atau identifikasi lainnya seperti nomor Jaminan Sosial yang bisa menyebabkan kebocoran hal-hal seperti nama, umur, email, dan pekerjaan.

Secara resmi layanan Google+ dihentikan 2 April 2019. Google mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna melalui email menyatakan “rendahnya penggunaan dan sulitnya tantangan untuk mempertahankan layanan yang sesuai ekspektasi pengguna”.

Ketika itu Google mengatakan proses penghapusan konten penggunanya butuh waktu beberapa bulan. Selama waktu tersebut, pengguna tetap bisa melihat aktivitas pertemanan Google+. Termasuk mengamankan seluruh data yang sempat dibagikan lewat Google+ dengan mengunduh dan menyimpannya sebelum April.

Makalah yang diajukan pekan ini terhadap Hakim Pengadilan Negeri kelas A di San Jose dengan hakim Edward Davila menyatakan “yang paling penting dalam kasus kebocoran data ini adalah informasi pribadi dari semua anggota kelas tidak pernah disebarluaskan atau diakses peretas atau oleh pihak ketiga jahat lainnya.”

“Tetapi, justru sebaliknya berpotensi terjadi kebocoran data terkena pengembang perangkat lunak pihak ketiga yang dikenal oleh Google,” demikian kutipan makalah tersebut. 

Makalah itu juga menyebutkan perkataan yang “menyerukan pengguna Google+ yang terkena dampak pelanggaran data menerima antara 5 USD dan 12 USD”. Bulan depan sidang proposal ini akan digelar di Pengadilan Negeri kelas A di San Jose.


Like it? Share with your friends!

112

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak