Google cs Dipajaki! AS Nego, Tunda Tarif Impor 6 Negara Ini

2 min


115
Google cs Dipajaki! AS Nego, Tunda Tarif Impor 6 Negara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden mengumumkan penundaan tarif impor baru yang diumumkan Rabu (3/6) terhadap enam negara sebagai tanggapan atas pajak layanan digital pemerintah yang diterapkan oleh negara-negara tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) dikutip StikerWA Business, Rabu ini. Produk impor yang kena bea masuk impor tersebut meliputi udang, karpet, barang kosmetik, pakaian, konsol video game, dan sebagainya.
Sebanyak enam negara yang ditunda pengenaan tarifnya, yang ditetapkan sebesar 25% dan bernilai sekitar US$ 2 miliar, adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

USTR menyatakan, penundaan bea masuk tambahan tersebut berlaku hingga 180 hari, sementara AS terus bernegosiasi terkait proposal pajak global yang diusulkan melalui Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan rapat G20.

Pemerintah berbagai negara telah lama mengeluh bahwa perusahaan teknologi besar seperti Apple, Facebook, dan Google harus membayar lebih besar dalam bentuk pajak kepada negara tempat mereka melakukan operasi.
Bahkan baru-baru ini beberapa negara telah meloloskan aturan pajak yang secara khusus menargetkan pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan teknologi, termasuk yang berbasis di AS seperti Facebook, Google, dan Amazon.
Inggris sebagai contoh telah mengenakan 2% pajak atas pendapatan platform media sosial, mesin pencari, dan e-commerce, dengan alasan perusahaan-perusahaan itu mendapat untung dari pengguna yang berbasis di Inggris, sehingga Pemerintah Inggris layak mendapat bagian dari keuntungan itu.
“Pelaksanaan aturan pajak perusahaan saat ini terhadap bisnis yang beroperasi dalam ekonomi digital telah menimbulkan ketidakselarasan antara tempat di mana keuntungan dikenakan pajak dan tempat di mana nilai diciptakan (penghasilan diperoleh),” kata pemerintah Inggris.
Tanggapan AS terhadap pajak layanan digital mencerminkan penentangan terhadap apa yang mereka anggap sebagai kebijakan diskriminatif yang menargetkan perusahaan besar Sillicon Valley yang sukses dengan jangkauan global.

Pada bulan Maret, USTR mengusulkan gabungan tarif baru sekitar US$ 880 juta terhadap enam negara, di tengah penyelidikan pajak luar negeri berdasarkan Section 301, Undang-Undang Perdagangan 1974.
Angka tarif final akan mempengaruhi lebih dari US$ 2 miliar barang yang mencakup produk impor termasuk udang, karpet, barang kosmetik, pakaian dan konsol video game.
“Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk mencapai konsensus tentang masalah pajak internasional melalui proses OECD dan G20,” kata Perwakilan Dagang AS Katherine Tai dalam sebuah pernyataan.
“Tindakan hari ini memberikan waktu bagi negosiasi untuk terus berlanjut sambil mempertahankan opsi untuk mengenakan tarif berdasarkan Section 301 jika diperlukan di masa depan.”
Untuk dalam negeri sendiri, pemerintah Indonesia sepertinya akan mengikuti jejak Ingriss dkk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook yang melakukan transaksi di Indonesia. Artinya, tidak hanya PPN 10% saja yang akan ditarik dari perusahaan digital asing tersebut.
Saat ini pemerintah telah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan kepada pengguna Netflix, Shopee, Spotify cs atas penjualan yang dilakukan. Setidaknya, saat ini sudah ada 46 perusahaan digital asing yang menjadi pemungut PPN 10% kepada konsumennya.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)


Like it? Share with your friends!

115

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak