Google, Facebook, dan Twitter Ancam Cabut dari Hong Kong

1 min


112
Google Didenda Rp 1,1 Miliar karena Gagal Hapus Konten Terlarang

Suara.com – Facebook, Google, dan Twitter mengancam bakal mencabut layanan mereka di Hong Kong.

Langkah ini diambil jika pemerintah setempat tetap melanjutkan rencana mengubah undang-undang privasi.

Surat peringatan ini datang dari Koalisi Internet Asia (AIC), di mana Apple beserta LinkedIn juga jadi anggotanya.

Usulan amandemen undang-undang privasi ini memungkinkan individu terkena sanksi berat, meskipun tidak dirinci apa sanksinya.

Baca Juga:
Cara Melihat Lokasi Jalan Ditutup selama PPKM Darurat lewat Google Maps

“Memperkenalkan sanksi yang ditujukan pada individu tidak sesuai dengan norma dan tren global,” tulis surat tersebut, dikutip dari The Guardian, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, peraturan baru ini juga berpotensi menimbulkan sanksi berat ke perusahaan teknologi. Cara menghindari sanksi tersebut adalah menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong.

Kantor Facebook, Silicon Valley. [Shutterstock]Managing director AIC, Jeff Paine mengaku, amandemen yang diusulkan memang berfokus pada keamanan dan privasi data individu.

Namun, pihaknya ingin menekankan bahwa doxing adalah masalah yang serius.

Doxing adalah aktivitas yang secara terbuka merilis informasi pribadi atau identitas individu maupun organisasi.

Baca Juga:
8 Startup Indonesia Lulus Program Akselerasi Google

Doxing ini sebelumnya pernah terjadi di Hong Kong pada protes pro-demokrasi 2019 lalu.

Kedua belah pihak masing-masing membuka informasi pribadi, mulai dari polisi, politikus, jurnalis, hingga aktivis secara online.

Rincian alamat rumah beberapa petugas hingga sekolah anak-anak juga diungkap oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah.

Beberapa di antaranya juga mengancam mereka beserta keluarganya secara online.

“Kami percaya bahwa undang-undang anti-doxing, yang dapat memiliki efek membatasi kebebasan berekspresi, harus dibangun di atas prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,” kata AIC.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, amandemen undang-undang ini hanya menargetkan doxing ilegal.

Ia mengatakan, komisi privasi akan senang bertemu dengan perusahaan teknologi jika mereka memiliki kekhawatiran.

Hong Kong.(Pexels)”Ada dukungan luas bahwa doxing harus dilawan. Amandemen adalah cara untuk mengatasi masalah doxing. Komisaris privasi diberdayakan untuk mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan, itu saja,” kata Lam.


Like it? Share with your friends!

112

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak