Google Kena Denda Rp368,2 Miliar

1 min


88
Google Kena Denda Rp368,2 Miliar

DIALEKTIKA KUNINGAN – Siapa pun yang melakukan operasional pemasaran ke negara luar, maka haruslah mengikuti semua peraturan yang berlaku di negara yang menjadi tempat pemasaran suatu produk komersil. Maka, bagi yang melanggar haruslah menjalani hukuman yang berlaku pula. Baru-baru ini, Google dijatuhi hukuman berupa denda jutaan dolar di Turki, setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut. Baca Juga: #INDONESIATERSERAH dokter Tirta Sebut PSBB DKI Jakarta Tidak Tegas dan Pemerintah Tak Adil Baca Juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Tegaskan Siapapun Ganggu NKRI Maka Berhadapan dengan TNI

Baca Juga: Muhammadiyah Pinta Pemerintah dan Polri Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggar Prokes Pencegahan Covid-19 Dikutip DialektikaKuningan.com dari Reuters melalui ANTARA, Minggu 15 November 2020, yang mana dalam pemberitaannya menyebutkan Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar. Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya. Baca Juga: Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp50 Juta Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19


Like it? Share with your friends!

88

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak