Google Maps Perlihatkan Pria Jatuh dari Motor Saat Main HP, Ini Kata Polri

1 min


130
Google Maps Perlihatkan Pria Jatuh dari Motor Saat Main HP, Ini Kata Polri

StikerWA.com – Tangkapan layar gambar dari Google Maps menunjukkan seorang pengemudi sepeda motor di Kepanjen, Malang, Jawa Timur terjatuh. Sontak, foto itu menjadi viral di media sosial.
Salah satu akun Twitter, @depresionistaa, turut mengunggah foto tangkapan layar tersebut pada 15 Juni 2019.
Twit tersebut di-retweet lebih dari 8.800 akun lain dan mendapatkan lebih dari 5.300 likes.

pic.twitter.com/w7gegBE9vm
— new year new sadness (@depresionistaa) 15 Juni 2019
Pria itu diketahui mengemudikan sepeda motor berwarna biru, serasi dengan helmnya, melalui Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, Jawa Timur.
Tangan kiri pria berjaket hitam kombinasi merah dan putih itu memegang handphone dengan tetap melajukan sepeda motornya.
Tak lama berselang, dia tertangkap kamera terjungkal ke sisi kiri jalan raya. Posisi jatuhnya juga tak jauh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Memang, bagian kiri jalan raya di mana posisi pria ini jatuh terdapat pasir-pasir.
Baca juga: Viral Sienta Tertancap Besi, Ini Tips Aman Lewati Proyek Pembangunan
Tanggapan polisi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, masyarakat yang mengemudikan kendaraan dilarang menggunakan gawai.
“Bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan memainkan HP (handphone), dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” kata Dedi saat dihubungi StikerWA.com, Selasa (18/6/2019) siang.
Menurut Dedi, menggunakan ponsel saat berkendara dapat menganggu konsentrasi.
Mengemudikan kendaraan dengan konsentrasi penuh juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyinya.
Secara terpisah, Kepala Satuan PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendari kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi hukum berupa denda bahkan kurungan penjara.
Meskipun begitu, pengemudi yang tertangkap kamera Google Maps ini sulit untuk dapat dikenai sanksi tersebut.
“Pelanggaran lalu lintas harus ditemukan pada saat tertangkap tangan, kecuali diketahui ada tindakan kejahatan. (Hukumannya) bisa kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” ujar Bambang, Selasa (18/5/2019) sore.
Bambang mengimbau masyarakat untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang ada.
“Kecelakaan lalu lintas di jalan pasti diawali oleh pelanggaran lalu lintas maka ketertiban berlalu lintas menjadi kunci bagi keselamatan dan keamanan para pengguna jalan, bukan semata-mata tugas Polri saja,” ujar dia.
Untuk itu, pencegahan kecelakaan lalu lintas dimulai dari perilaku setiap individu.


Like it? Share with your friends!

130

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak