Google Setuju Bayar Denda Pajak 1,10 M Dolar AS ke Prancis

1 min


114
logo google

Google membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya di sejumlah negara Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google, setuju membayar denda dan pajak tambahan hampir 1 miliar euro (1,10 miliar dolar AS) kepada otoritas Prancis. Denda ini ditujukan untuk menyelesaikan penyelidikan dugaan penipuan fiskal yang dimulai sejak empat tahun lalu. Penyelesaian ini diharapkan dapat menciptakan preseden hukum bagi perusahaan teknologi besar lainnya yang berada di Prancis.
Dilansir di Reuters, Kamis (12/9), dari total 1 miliar euro tersebut, sebanyak 500 juta di antaranya ditujukan untuk membayar denda. “Pajak tambahan 450 euro”” tutur Google dalam sebuah pernyataan. Selama ini, penyelidik Prancis berupaya menentukan apakah Google benar tidak menaati kewajiban pembayaran pajak. Google, bagian dari Alphabet Inc (GOOGL.O) diketahui membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya di sejumlah negara Eropa. Hal ini dapat terjadi mengingat Google sudah mengalihkan pendapatan ke kantor pusat Eropa-nya yang berada di Dublin, Irlandia. Negara ini dikenal sebagai negara surga pajak. Dibanding dengan Amerika Serikat  yang mematok pajak perusahaan 35 persen, Irlandia hanya menetapkannya di tingkat 13 persen. Bahkan, bagi perusahaan yang berhubungan dengan paten seperti Google, pemerintah Irlandia menetapkan pajak 6,25 persen. Melalui pembayaran denda dan pajak tambahan sebesar 1 miliar euro, pihak Google menyebutkan bahwa perselisihan yang terjadi di Prancis sudah selesai. “Kesepakatan ini menjadi penyelesaian atas semua perselisihan di masa lalu,” ujar salah satu pengacara Google, Antonin Levy, pada sidang di pengadilan Paris. Sementara  itu, Menteri Anggaran Prancis Geral Darmanin mengatakan, penyelesaian antara Google dengan otoritas Prancis akan menciptakan preseden hukum. Setelah ini, pemerintah berencana ‘menargetkan’ pajak perusahaan lain, baik yang berskala besar maupun kecil. Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama perusahaan secara detail. Negara-negara Eropa terus berjuang dalam mengenakan pajak terhadap keuntungan para perusahaan teknologi  multinasional yang mencari keuntungan di daerah yurisdiksi mereka. Prancis merupakan salah satu negara yang bersikeras mendorong penerapan pajak digital. Tapi, suara kontra muncul dari negara lain seperti Irlandia, Denmark, Swedia dan Finlandia. Pemerintah Prancis akhirnya memberlakukan pajak unilateral sendiri. Keputusan ini membuat Presiden AS Donald Trump emosi, mengingat kebanyakan perusahaan teknologi multinasional yang menjadi target adalah berasal dari AS. Trump berencana membalas tindakan Prancis dengan mengenakan bea impor terhadap anggur Prancis.


Like it? Share with your friends!

114

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak