Grab Didenda Rp 287 M & HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp

1 min


111
Grab Didenda Rp 287 M & HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp

Jakarta, CNBC Indonesia – Selama sepekan lalu CNBC Indonesia banyak mengangkat tentang persaingan dalam ride-hailing dan perkembangan teknologi dalam kanal tech. Berikut berita-berita most popular CNBC Indonesia dalam sepekan terakhir.Grab Diusulkan Kena Denda Rp 287 miliarKomisi persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda US$20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holding karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar ride hailing Malaysia.MyCC menemukan klausal perjanjian Grab yang melarang mitranya untuk mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride hailing lain sebagai bentuk menciptakan persaingan tidak sehat karena menciptakan hambatan untuk masuk bagi pemain baru di masa depan maupun pemain eksisting.

“Para driver bukan karyawan mereka, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri, sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri,” ujar Chief Executive Officer MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari The Edge Markets, Jumat (4/10/2019).Klausal pelarangan promosi ini sebenarnya tidak masalah bila Grab tidak menjadi pemain dominan di pasar. Saat ini Grab menguasai 80% pangsa pasar ride hailing di Malaysia setelah merampungkan akuisisi dan merger dengan Uber Asia Tenggara.Grab menyatakan terkejut dengan keputusan tersebut dan menganggap klausal tersebut lazim dilakukan dalam industri bisnis manapun. Grab akan memberikan jawaban atas sanksi tersebut pada 27 November 2019. (roy/sef)


Like it? Share with your friends!

111

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak