Liputan6.com, Jakarta – Hakim federal memberikan perintah agar Facebook membayar USD 650 juta atau sekitar Rp 9,3 triliun atas fitur pengenalan wajah miliknya.
Jumlah tersebut menjadi penyelesaian atas kasus gugatan class action yang melibatkan 1,6 juta penggugat atas fitur pengenalan wajah Facebook.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.
Mengutip laman The Verge, Minggu (28/2/2021), pengacara Chicago Jay Edelson menggugat Facebook di Cook County Circuit Court pada 2015.
Dalam gugatannya, ia menuding Facebook menggunakan tag pengenalan wajah tanpa persetujuan pengguna.
Apalagi, tag pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.
Gugatan tersebut mengklaim, fitur Tag Sugestions Facebook yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan pengenalan telah menyimpan data biometrik tanpa sepengetahuan pengguna.
Hal ini pun dianggap telah melanggar aturan hukum Illinois.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.