MAKASSAR, StikerWA.com – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Hendri (40), pria asal Makassar lantaran dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan mengunggah sebuah foto di akun Facebook miliknya bernama Andijabir.Dalam postingan itu, Hendri memposting foto Tito dengan hasil editan tali terlilit di leher, serta terdapat kalimat “mudah-mudahanan manusia biadab ini mati nya gak diterima bumi, manusia terkutuk laknatullah”.
Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan masyarakat.
Tak lama setelah itu pihaknya langsung mengamankan Hendri di Jalan Goa Ria Kalangtubung, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik,” katanya, Senin.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Running Text Hina Jokowi di Totem SPBU Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan Hendri dalam memposting foto, serta bukti screenshot akun Facebook pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Musa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto
Hina Kapolri di Facebook, Pria Ini Ditangkap
1 min
