MAKASSAR – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan M Jabir, terduga pelaku tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik Kapolri Tito Karnavian melalui sebuah postingan di akun facebooknya.
Warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar ini pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia menghina Kapolri Tito Karnavian di Media Sosial (Medsos) Facebook. Unggahan postingan dengan tulisan “mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”
Kasubdit Cyber Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan pelaku menggunakan akun facebook memposting foto Kapolri Tito Karnavian yang digantung dengan ditambahi kalimat tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook ternyata berada di kota Makassar. Sehingga personil subdit V Cyber Crime langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” kata Musa Tampubolon.
Polisi juga mengamankan barang Bukti satu unit HP. Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik,” lanjutnya. (aky)