Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

1 min


122
Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta – Warga Karo, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JM (24) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.Hal itu terungkap dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/11/2020). Kasus bermula saat seseorang mengunggah video ‘Muhammad Sang Pembawa Damai’ di sebuah akun Facebook.JM kemudian membuat komentar pada 6 Mei 2020 yang pada intinya menghina Nabi Muhammad. JM juga menuliskan kata tidak pantas tentang Al-Qur’an.JM, yang saat itu indekos di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, langsung dilaporkan ke polisi. Aparat segera bergerak dan menangkap JM pada 9 Mei 2020. Mau tidak mau, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.Di persidangan, JM menyatakan tidak mengetahui apa akibat dari tulisan tersebut. Namun setelah JM bangun tidur sore hari, JM membuka Facebook baru mengetahui kalau komentar yang ia tulis berdampak viral dan meresahkan serta menimbulkan kebencian di masyarakat.JM mengaku menulis komentar tersebut atas inisiatif sendiri. Putusan bersalah terhadap JM di halaman selanjutnya >>>


Like it? Share with your friends!

122

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak