Hina Walikota dan Presiden, Warga Polisikan Pengguna Salah Satu Akun Facebook

1 min


133
Hina Walikota dan Presiden, Warga Polisikan Pengguna Salah Satu Akun Facebook

MADIUN – Lagi, kasus dugaan pelanggaran UU ITE kembali terjadi di Kota Madiun. Kali ini datang dari akun facebook Rio Setiyono yang diduga melakukan pelecehan dengan menghina Walikota Madiun Maidi. Akun tersebut diduga melakukan penghinaan dengan berkomentar tidak senonoh. Komentar tak pantas itu muncul menanggapi postingan berita terkait tukar guling aset PT KAI dengan Pemerintah Kota Madiun yang di-share di salah satu grup. Tak heran, perbuatan itu memicu kemarahan sejumlah warga Kota Madiun dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
‘’Prinsipnya, bapak Maidi itu kan walikota. Walikota itu simbol pemimpin daerah. Bapaknya warga kota. Kalau kemudian dilecehkan seperti itu, ya wajar kan kami sebagai warga Kota Madiun tidak terima,’’ kata Didik salah seorang warga.
Didik datang ke Mapolres Madiun Kota bersama belasan warga lain untuk mengadu, Rabu (4/3). Hal itu dilakukan menindaklanjuti komentar tak pantas akun tersebut sehari sebelumnya atau Selasa (3/3) kemarin. Kegeraman warga semakin menjadi lantaran juga melecehkan Presiden Jokowi dalam komentar tersebut. Sayang, komentar langsung dihapus beberapa waktu setelahnya. Didik mengadu dengan berbekal print out komentar dari hasil capture sebelum dihapus penguna akun.
‘’Masalahnya bukan hanya menyebut walikota. Tetapi juga menyebut bapak Presiden dengan kata-kata tidak pantas. Ini harus ditindaklanjuti,’’ tegasnya sembari menyebut pelaporan juga sebagai pembelajaran bersama.
Kanit III Pidkor Sat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Pitoyo menyebut pihaknya kasus tersebut baru masuk dalam delik aduan. Karenanya, pihaknya berharap warga yang merasa dirugikan tersebut untuk segera membuat pengaduan secara detail. Kendati begitu, pihaknya akan melakukan telaah lebih lanjut terkait masalah tersebut. Terutama, siapa saja yang terlibat di dalamnya.
‘’Yang dilakukan ini termasuk delik aduan. Makanya kami sarankan untuk membuat pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. Tadi disepakati untuk membuat pelaporan besok,’’ katanya.
Pitoyo menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial sekalipun hanya sebatas berkomentar. Sebab, ancaman atas pelanggarannya cukup berat. Bisa sampai di atas lima tahun kurungan. Dia menambahkan sudah terjadi dua kasus dugaan pelanggaran UU ITE di 2020 ini. Kasus lainnya terkait pencatutan logo dalam konten video yang dilaporkan JTV Madiun. (ws hendro/agi/madiuntoday)
Share and Enjoy !


Like it? Share with your friends!

133

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak