Hindari Pajak, Prancis Denda Google Rp7,8 Triliun

1 min


105
Hindari Pajak, Prancis Denda Google Rp7,8 Triliun

INILAH, Paris – Google sepakat membayar settlement berupa denda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp7,8 triliun ke Pemerintah Prancis karena menghindari pajak.

Denda tersebut masih ditambah pajak yang belum dibayar (back taxes) senilai 465 juta euro (Rp7,2 triliun) sehingga jumlah totalnya mencapai hampir semiliar euro

“Kesepakatan ini untuk menyelesaikan semua sengketa (pajak) di masa lalu,” ujar Antonin Levy, salah satu kuasa hukum Google dalam sesi dengar pendapat di pengadilan Perancis.

Sejumlah besar uang yang dibayarkan sebagai penyelesaian kasus pajak itu sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 1,6 miliar euro yang dituntut oleh Kementerian Keuangan Prancis. Nilainya pun terbilang kecil buat perusahaan raksasa seperti Google.

Tim investigasi pemerintah masih menelusuri apakah Google yang memiliki kantor pusat di Dublin, Irlandia, masih memiliki sejumlah aktivitas sembunyi-sembunyi demi menghindari pajak di Prancis.

Investigasi pajak ini mulai dilakukan sejak tahun 2016 setelah kantor Google di Paris digrebek oleh pemerintah setempat. Google dilaporkan hanya membayar sejumlah kecil pajak di negara-negara Uni Eropa karena hanya melaporkan penjualannya di Irlandia.

Cara ini memang bisa dilakukan karena adanya celah di hukum pajak internasional. Perusahaan yang bernaung di bawah Alphabet Inc ini bukanlah satu-satunya perusahaan yang terseret kasus pajak di Eropa.

Beberapa perusahaan teknologi lain juga tengah diincar. Kepada sebuah media lokal, Menteri Keuangan Perancis Gerald Darmanin menyebut penarikan pajak kepada Google ini akan menjadi preseden hukum yang baik bagi perusahaan lain dengan kasus yang sama. Namun, ia tidak menyebut spesifik perusahaan apa saja yang dimaksud.

Menurut laporan yang dilansir Reuters, Prancis berupaya mendorong beberapa negara Uni Eropa lain untuk menarik pajak digital.

Akan tetapi, upaya itu mendapat tentangan dari pemerintah Irlandia dan negara-negara Skandinavia, seperti Denmark, Swedia, dan Finlandia.

Akhirnya, Prancis memberlakukan pajak unilateralnya sendiri. Namun, ancaman justru datang dari Pemerintah AS yang akan mengenakan tarif impor anggur Prancis sebesar 100 persen apabila Prancis tetap menarik pajak tinggi kepada perusahaan teknologi asal AS. [ikh]


Like it? Share with your friends!

105

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak