PORTAL LEBAK – Berita bohong tak kapoknya beredar, kali ini berita hoax tersebut disebarkan di media sosial WhasApp. Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan “Baru saja di umumkan oleh Jokowi bahw Mulai tgl 12 Peb 2021 hari Jumaat jam 8.00 malam sp tgl 15 hari senen pagi jam 5.00 WIB JAKARTA LOCKDOWN TOTAL dan tidak boleh keluar”. Dari Instagram @divisihumaspolri pada Jumat 5 Februari 2021, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX! Baca Juga: PM Malaysia Kunjungi Presiden RI di Istana Merdeka Jakarta Baca Juga: Sah, Bupati Bogor Lantik 88 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2020 Lalu
Perlu diketahui bagi siapa saja penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Bunyinya yang menyatakan,“ setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***