Hotman Paris Sebut Pencemaran Nama Lewat Chat Whatsapp Atau Grup Tidak Bisa Dipidanakan
TRIBUNJATENG.COM – Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik dinilai memunculkan keresahan di masyarakat.
Membicarakan seseorang di chat pribadi pun bisa dikenakan UU ITE.
Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Namun baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan soal revisi Pasal tersebut.
Menyebarkan informasi melalui pesan pribadi atau Grup Chat terbatas tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
Hal itu dilontarkan dalam acara Hotman Paris Show, Kamis (8/7/2021).
“Kalau hukum ITE itu yang dilihat siapa yang mengupload siapa yang menyebarkan.
Sekalipun hal itu benar (yang disebarkan adalah fakta).
Tapi baru-baru ini sudah keluar Surat Keputusan dari 3 Menteri, bahwa jika kita mengirim ke teman, itu bukan pencemaran nama baik.
Hotman Paris Sebut Pencemaran Nama Lewat Chat Whatsapp Atau Grup Tidak Bisa Dipidanakan
1 min
