Imigrasi Tangerang Bermodal WhatsApp Cegah Pungli

1 min


105
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat di kantor  Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, Rabu, 11 September 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, melakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan. Salah satunya dengan metode yang digunakan dalam pencegahan pungutan liar (pungli) adalah pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi. 
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat, mengatakan melalui sistem berbasis teknologi informasi, interaksi pemohon, dan petugas imigrasi menjadi semakin berkurang. 
“Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking bahwasanya layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk,” kata Taufiq di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 11 September 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?



Happy





Inspire





Confuse





Sad


Selain itu, pihak Imigrasi juga akan memberi setiap informasi mengenai pemohon paspor melalui sistem WhatsApp. Informasi tersebut berupa tarif hingga selesainya kepastian selesai paspor. 
“Melalui WhatsApp kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil dan beserta tarifnya,” jelas Taufiq. 
Taufiq menjelaskan metode sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan tersebut untuk upaya pencegahan pungutan liar (pungli). Sebab melalui sistem ini interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas Imigrasi menjadi semakin berkurang. 
“Salah satu inovasi kami ini. Selain itu, pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor,” ungkap Taufiq. 
Taufiq kembali mengatakan para petugas layanan paspor juga dilarang menggunakan media komunikasi saat harus melakukan pelayanan tatap muka dengan pemohon. 
“Ini merupakan upaya kami dalam mencegah agar pegawai Imigrasi tidak punya kesempatan untuk berhubungan dengan para pemohon melalui jalur komunikasi yang ada selain yang sudah ditentukan,” beber Taufiq. 
Menurut Taufiq terobosan ini dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lanjutnya, hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. 
“Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” pungkas Taufiq. (DEN)


Like it? Share with your friends!

105

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak