Jakarta, CNBC Indonesia – Inggris kini tengah menggodok UU agar media sosial seperti Facebook, Twitter, dan TikTok bersiap dikenai denda jika gagal menghapus dan membatasi penyebaran konten ilegal di platform mereka. Alasan yang diajukan RUU ini adalah karena platform teknologi perlu berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak saat berselancar di dunia maya agar tidak terpapar penindasan dan pornografi dan hal-hal buruk yang tidak layak bagi anak di bawah umur.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 15/12/2020) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini