Investasi Bodong di Banyuwangi Bermodal Grup Whatsapp, Kerugian Capai Rp 1 Miliar Halaman all

1 min


149
Investasi Bodong di Banyuwangi Bermodal Grup Whatsapp, Kerugian Capai Rp 1 Miliar Halaman all

BANYUWANGI, StikerWA.com – Polisi menangkap ZS (26) asal Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam kasus investasi bodong melalui grup Whatsapp.
Dalam kasus ini, tersangka menipu 35 korban dengan kerugian senilai Rp 1 milar. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka menjalankan aksinya sejak November 2020 hingga Maret 2021. Kasus terungkap setelah salah satu korban bernama Inda Dwi (21) melapor ke polisi.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Tawarkan investasi melalui status WhatsApp
Shutterstock/Antonio Salaverry Ilustrasi WhatsappAwalnya korban melihat status pesan Whatsapp milik pelaku sekitar November 2020. Dalam unggahan status itu pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan dalam waktu singkat. Pelaku membuka slot investasi dengan modal Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu dalam lima hari, Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu dalam enam hari, dan Rp 300 ribu menjadi Rp 450 ribu dalam tujuh hari. Rupanya korban tertarik dan mulai bertanya-tanya kepada tersangka. “Member mulai tertarik dan menanyakan bagaimana sistem dan cara bagaimana mengikuti investasi itu,” kata Arman melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Detik-detik Perawat Disiram Bensin dan Dibakar oleh Orang Tak Dikenal, Bermula Istirahat di Tempat Kerjanya

Thinkstock Ilustrasi tanda tanyaAwalnya lancar, lama-lama… Selanjutnya korban berinvestasi sejak November 2020.
Mulanya pembayaran lancar sesuai yang dijanjikan berlangsung hingga awal Februari 2021.Setelah itu, pada Maret 2021 pembayaran mulai mandek dan korban baru merasa tertipu. Ada 11 kloter yang diikuti korban dengan nilai investasi mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 7,5 juta. Total uang yang diinvestasikan korban dan tak terbayar sebanyak Rp 45 juta. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Unit Harta Benda Reskrim Polresta Banyuwangi. Polisi lalu menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, uang tunai Rp 45 juta, serta berbagai rekening koran dari tersangka. Atas perbuatannya, ZS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Like it? Share with your friends!

149

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak