Solo — Muhammad Galih Prasetyo (22) dibekuk aparat lantaran mencuri ikan cupang di Kawasan Banjarsari. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku ditangkap jajaran Polsek Banjarsari di Kampung Sambirejo RT07/ RW01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari,” terang Kapolsek Banjarsari, Kompol Djoko Satrio, Minggu (14/3).
Kasus ini bermula, saat pria asal Joglo, Kecamatan Banjarsari itu melakukan aksinya pada Jumat (13/3) lalu. Saat itu, korban tengah tertidur. Ketika bangun, dia tidak melihat ikan dalam toplesnya.
“Kemudian korban melapor kepada saksi, Yudha. Setelah itu korban memantau lewat Facebook di grup jual beli ikan cupang Solo Raya,” jelas Djoko.
Siang harinya, lanjut Djoko, ternyata ada postingan ikan milik korban. Selanjutnya korban mengajak transaksi.
“Dan terlapor (pelaku-red) memberi alamatnya rumahnya dan korban mengecek ternyata benar ikan cupang miliknya yang hilang,” ungkapnya.
Saat didesak, pelaku mengakui dia yang mengambil. Setelah dicek kebenaran ikan itu selanjutnya korban menelpon ke Polsek Banjarsari.
“Kemudian petugas patroli datang. Lalu pelaku dan barang bukti ikan cupang dibawa Ke Polsek Banjarsari dan korban melaporkan kejadian tersebut untuk diproses,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, daftar ikan cupang yang dicuri pelaku rata-rata harga ratusan ribu. Sementara, untuk harga paling tinggi bisa mencapai jutaan rupiah.
Editor : Dhefi Nugroho
Jual Cupang Curian di Grup Facebook, Pemuda Ini Ditangkap – Timlo.net
1 min
