Jual HP Curian di Facebook, Penadah Dibekuk Polisi

1 min


106
Jual HP Curian di Facebook, Penadah Dibekuk Polisi

MAKASSARMETRO – Resmob Polsek Tamalanrea melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, Selasa (25/02/2020).

Lelaki inisal TG (26) warga Jalan Macan, Kecamatan Mamajang, yang merupakan pelaku penadah handphone hasil curian.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady Idrus mengungkapkan diringkusnya lelaki TG berawal saat akan menjual handphone Samsung S7 flat warna gold dengan IME1: 358432070170454, IME2 : 358433070170452  melalui postingan group media sosial (medsos) Facebook.

“Korban yang mengetahui adanya postingan tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Tamalanrea dan pelaku berhasil diringkus pada senin (24/02/2020) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan kantor Bank Mandiri Kecamatan Mamajang Kota Makassar”, ucap Kasubbag Humas, Kompol

Saat diamankan pelaku mengakui telah mendapatkan handphone merk Samsung S7 Flat warna gold  dengan cara di tukar tambah / Barter dengan Hanphone  pada media sosial Facebook dari akun Facebook An. AQ.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.


Like it? Share with your friends!

106

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak