StikerWA.co.id | BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menciduk seorang mahasiswa berinisial H (26), asal Desa Pekaden Kecamatan Galis. Ia dijerat kasus penadahan sepeda motor hasil curian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, mahasiswa tersebut nekat menjual motor hasil curian itu melalui Facebook.
“Kasus penadahan, tersangka adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Rama usai gelar pers rilis di mapolres, Jumat (13/3/2020).
Tim Khusus bentukan Rama menangkap tersangka H saat berada di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengeledahan, polisi menemukan 3 unit sepeda motor berupa, Honda Beat warna putih tanpa plat nopol, Honda Vario warna merah nopol W 3688 UH, dan Honda Vario warna merah Nopol W 2550 VR.
Selain itu, polisi juga menemukan Daihatsu Xenia warna putih Nopol W 1873 PE, plat nomor sepeda motor sebanyak 22 buah, sejumlah peralatan bengkel, dan beberapa perlengkapan sepeda motor yang sudah dipereteli.
Rama memaparkan, tersangka mengakui telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta yang telah diubah plat nomornya dari semula M 6528 GS menjadi S 2605 AD.
“Pelaku membeli dari seseorang berinisial SMT seharga Rp 5 juta,” paparnya.
Hasil pengembangan Satreskrim Polres Bangkalan, sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi TKP Jalan Raya Ovepass Suramadu, Desa Pangpong Kecamatan Labang.
“Setelah diidentifikasi, motor itu dipastikan dilaporkan setelah dirampas oleh dua orang pelaku di daerah Suramadu,” tegas Rama.
Jual Motor Hasil Curian di Facebook, Mahasiswa PTN di Bangkalan Dibekuk Polisi
1 min
