Jual Motor Milik Pacar Lewat Facebook, Pelarian Pria Asal Jakarta Ini Berakhir di Penjara

1 min


145
Jual Motor Milik Pacar Lewat Facebook, Pelarian Pria Asal Jakarta Ini Berakhir di Penjara

Seorang pria ditangkap polisi setelah menjual motor milik pacarnya sendiri melalui Facebook. Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Seyegan, Sleman.
TRIBUNJOGJA.COM – Seorang pria asal Jakarta berinisial YK (25) harus berurusan dengan kepolisian karena aksi nekatnya menjual motor milik pacarnya sendiri.
Motor milik pacarnya tersebut dijual melalui Facebook senilai Rp 4 juta.
Pelaku pun digelandang aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di wilayah Seyegan pada Kamis (13/6/2019) lalu.
• Kronologi Penemuan Mayat Gadis Muda di Tangerang, Leher, Tangan dan Kaki Korban Terikat Tali Rafia
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban bernama Dwi Istianti menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Pelaku selama ini tinggal di kos milik keluarga korban.
Pada Selasa (4/6/2019) silam, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk transportasi dalam bekerja.
Karena tidak curiga, korban pun meminjamkan motor miliknya beserta STNKnya.
“Jadi pelaku dan korban ini bekerja di tempat yang sama. Alasan meminjam motor juga untuk antar jemput korban selama bekerja,” terang Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu.
• Kronologi Penemuan Freya, Korban Laka Laut Pantai Baru yang Ditemukan Tewas di Trisik Kulon Progo
Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga karena secara tiba-tiba pelaku  menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Mlati yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Seyegan.
• BREAKING NEWS : Satu Korban Laka Laut di Pantai Baru Ditemukan Tewas di Pantai Trisik Kulon Progo
Tak ingin targetnya lepas, polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku pada Kamis (13/6/2019) lalu.
Saat diinterogasi petugas ia mengakui perbuatannya tersebut. Berdasar keterangannya, ternyata itu bukan pertama kali ia menjual barang yang bukan miliknya. Sebelumnya ia juga pernah menjual milik beberapa temannya.
“Total ada lima TKP, dan sudah kami amankan dua motor. Ini masih kami lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 378 dan 372 KUHP. (Tribunjogja I Santo Ari)


Like it? Share with your friends!

145

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak