Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Bangil Dibekuk

1 min


111
Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Bangil Dibekuk

BANGIL, Radar Bromo– Praktik jual beli satwa dilindungi di Bangil, Kabuapten Pasuruan digrebek polisi. Satu orang pelaku yang menjadi penjual, berhasil digelandang ke jeruji besi.Satu-satunya orang yang diamankan tersebut, diketahui bernama Sinwani, 35, warga Pandean, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi itu, bermula dari informasi yang diperoleh petugas. Informasi tersebut diperoleh dari tim BKSDA Jatim, yang sempat melihat postingan jual beli satwa dilindungi tersebut, di media sosial facebook.Berangkat dari situlah, tim gabungan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan dan BKSDA Jatim, bergerak melakukan penelusuran.Penelusuran itu dilakukan dengan mendatangi ke rumah tersangka, yang ada di wilayah Pandean, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil. Di situlah, ditemukan sejumlah satwa yang dipelihara di dalam sangkar oleh tersangka.“Tim gabungan melakukan penggrebekan ke rumah tersangka, 23 Maret 2021. Di situ, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi, disimpan tersangka dalam sangkar,” ungkap Rofiq.Sebanyak 13 satwa dilindungi ditemukan di rumah tersangka. Tidak hanya jenis burung. Ada pula lutung jawa, yang terbilang sudah nyaris punah.“Ada beberapa jenis satwa yang ditemukan. Semuanya, terbilang dilindungi. Selain seekor lutung jawa, ada seekor burung kakak tua koki, seekor burung kakak tua raja, delapan ekor burung nuri bayan betina serta dua ekor burung nuri bayan jantan,” bebernya. (one/mie)


Like it? Share with your friends!

111

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak