Jual Sepeda Motor di Facebook, Sindikat Pencuri Diringkus Polisi

1 min


120
Jual Sepeda Motor di Facebook, Sindikat Pencuri Diringkus Polisi

Merdeka.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap empat tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor. Mereka ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian di Facebook. Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menyebut keempat tersangka berinisial HD, DN, IR dan ID.
“Mereka ini satu kelompok atau sindikat pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Garut,” ujarnya di Mapolres Garut, Kamis (10/10).
Dede Yudi menuturkan, awalnya polisi melakukan penelusuran di sosial media terkait aktivitas jual beli sepeda motor. Polisi kemudian menemukan kesamaan sepeda motor yang dijual tersangka dengan milik korban Muhammad Aji Juliantana.
“Sebelumnya ini kita menerima laporan dari koran yang hilang motor di wilayah Polsek Tarogong Kidul. Aktivitas mencurigakan di media sosial ini motor yang dijualnya sama persis dengan korban, sehingga kita langsung menangkap salah seorang tersangka berinisial ID. ID ini kemudian diketahui sebagai penadah motor hasil curian,” lanjutnya.
Setelah menangkap ID, polisi kemudian menangkap HD yang diketahui sebagai pemetik, DN sebagai joki, dan IR selaku penjual motor hasil curian kepada ID.
“Kita juga menemukan tiga kendaraan bermotor roda dua lainnya yang merupakan hasil aksi pencurian di luar Garut, yaitu di wilayah Bandung,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 363, 480, dan 481 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. [cob]


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak